Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DESERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN MILITER BANDA ACEH)
Pengarang
Nurhasanah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I
Basri Effendi - 198304212015041002 - Penguji
Ainal Hadi - 196810241993031001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010267
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
343.014
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Istilah Desersi terdapat dalam KUHPM, BAB III tentang Kejahatan-Kejahatan yaitu dalam Pasal 87 KUHPM yang merupakan suatu cara bagi seorang militer menarik diri dari pelaksanaan kewajiban-kewajiban dinas. Tindak pidana desersi merupakan suatu tindak pidana yang secara khusus dilakukan oleh seorang militer karena bersifat melawan hukum dan bertentangan dengan undang-undang. Namun, Tindak Pidana Disersi ini tetap terjadi.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan tindak pidana desersi dan pertanggungjawaban pidana oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana desersi.
Metode penelitian yang digunakan dalama penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian dilakukan dengan cara melakukan pengamatan dan. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan cara mengumpulkan data primer yaitu dari data penelitian lapangan dengan melakukan wawancara responden dan informan, dan data sekunder diperoleh dari perundang-undangan terkait, tinjauan kepustakaan, dan karya ilmiah. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian faktor penyebab Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan tindak pidana desersi karena kurangnya kedisiplinan, namun secara umum ada dua faktor yaitu eksternal dan internal, faktor eksternal antara lain adalah perbedaan status sosial, terlibat perselingkuhan/mempunyai wanita idaman lain, jenuh dengan peraturan (ingin bebas), mempunyai banyak hutang, dan tidak tahan dengan keadaan ekonomi orang lain. Faktor internal antara lain adalah tidak sanggup melaksanakan perintah atasan, kurangnya pembinaan mental, krisis kepemimpinan, pisah keluarga. pertanggungjawaban pidana oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana desersi adalah dengan menjalani pidana pokok yaitu penjara dan pidana tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer sesuai dengan putusan majelis hakim.
Disarankan kepada pelaku tindak pidana desersi untuk disiplin dalam dinas militer dan fokus terhadap pekerjaannya sebagai abdi negara dan Orditur dalam menuntut terdakwa desersi serta Majelis Hakim dalam memvonis pelaku tindak pidana militer dengan putusan yang maksimal dalam pidana pokok sehingga tindak pidana desersi tidak terjadi lagi.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN PRAJURIT TNI DARI DINAS MILITER (Mokhammad Alfan, 2016)
PENERAPAN ASAS KEPENTINGAN MILITER DALAM PIDANA PEMECATAN PADA PRAJURIT TNI AD PELAKU TINDAK PIDANA DESERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN MILITER I-01 RNBANDA ACEH) (Nurul Latifah, 2023)
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PRAJURIT TNI AD (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER 1 -01 BANDA ACEH) (Dedi Wijaya, 2017)
TINDAK PIDANA DESERSI DALAM WAKTU DAMAI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PRAJURIT TNI-AD (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (NADILLA AFIFAH, 2021)
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN ATASAN TERHADAP BAWAHAN DALAM LINGKUP TENTARA NASIONAL INDONESIA (SUATU PENELITIAN PADA ODITURAT MILITER I-01 BANDA ACEH) (HERLIS MAIRA DEWI, 2018)