PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENE…
Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor penghambat dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Banda Aceh agar diversi berhasil diterapkan dan apa yang didapatkan oleh anak yang berkonflik dengan hukum jika diversi berhasil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penghambat diversi pada Kepolisian Resort Banda Aceh adalah orang tua yang kurang rasa kepeduliaan, kurang kerja sama antar pihak y…
TINJAUAN KRIMINOLOGIS PENGANIAYAAN ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (SUATU PENE…
ABSTRAK
M. Ramzi Maulana, Tinjauan Kriminologis Penganiayaan Anak Yang 2016 Menyebabkan Kematian (Suatu Penelitian di Wilayah
Hukum Pengadilan Negeri Bireun)
(Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
(v,51),pp., tabl.,bibl.
Tarmizi,S.H.,M.hum.
Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut …
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH GURU TER…
Abstrak
Tia Faradinna,
(2016)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG
DILAKUKAN OLEH GURU TERHADAP
ANAK DIDIKNYA DI KOTA MEULABOH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 53) pp.,bibl.,tabl.
Tarmizi, S.H, M.Hum
Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak menentukan bahwa setiap orang dilarang menempatkan,
membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan
kekerasan te…
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH…
Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, bahwa penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 (empat ribu lima ratus). Pasal 351 ayat (2) menyebutkan bahwa jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Pasal 81 ayat (2) menyebutkan bahwa pidana penjara yang da…
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KABANJAHE NOMOR: 438/PID/B/201…
Pasal 351 ayat (1) KUHP adalah “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.”Dasar hukum inilah yang dicantumkan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya dengan bentuk dakwaan tunggal. Namun berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 356 angka 2e yang berbunyi : “Hukuman yang ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah dengan sepertiganya : …
PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAANRNDI PASAR YANG DISELESAIKAN DI…
ABSTRAK
USWATUL HUSNA, PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI PASAR YANG DISELESAIKAN DI LUAR PENGADILAN (Suatu Penelitian di Majelis Adat Aceh Wilayah Aceh Besar)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
(iv, 62) pp. tabl. bibl,
(Dr. Mohd. Din, S.H, M.H,.)
Penganiayaan merupakan perbuatan pidana dimana pelakunya diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang …