PEMBIMBINGAN ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI…
Dhiya Maqdisa
Pembimbingan terhadap anak binaan didefinisikan dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 Angka 23 bahwa peran pembimbing kemasyarakatan sebagai petugas yang bertanggung jawab dalam melakukan pembimbingan kepada klien pemasyarakatan, termasuk anak binaan. Pada praktiknya klien pemasyarakatan yang telah dibina masih melakukan tindak pidana pencurian. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memiliki keterkaitan erat dengan Undang-Undang Sist…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum, Banda Aceh -
- Baca Selengkapnya