PEMENUHAN HAK ANAK BINAAN PEMASYARAKATAN MENDAPATKAN KEGIATAN REKREASIONAL (S…
Menurut Pasal 12 Huruf c Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Anak harus mendapatkan pendidikan,pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi dengan memperhatikan kebutuhan tumbuh kembangnya. Anak binaan ditempatkan dalam Lembaga Khusus Anak (LPKA) untuk menjalani masa pidananya. Namun, dalam kenyataannya
pemenuhan hak rekreasional belum dipenuhi secara optimal.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan …
PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI ANAK BINAAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (S…
Pemenuhan hak pendidikan bagi anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh merupakan hak fundamental yang wajib diberikan kepada setiap anak yang sedang menjalani pembinaan. Hak tersebut secara tegas tercantum dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Meskipun demikian, pemenuhan hak pendidikan di LPKA Kelas II Banda Aceh masih belum …
PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BANDA ACEH
Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa anak yang ditempatkan di LPKA berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan. Selanjutnya Pasal 85 ayat (3) menyatakan bahwa LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, dan pembinaan. Pembinaan anak pada LPKA harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dengan adanya jaminan terhadap hak-hak anak dalam LPKA, hal in…