PEMENUHAN HAK ANAK BINAAN PEMASYARAKATAN MENDAPATKAN KEGIATAN REKREASIONAL (S…
Arief Johansyah
Menurut Pasal 12 Huruf c Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Anak harus mendapatkan pendidikan,pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi dengan memperhatikan kebutuhan tumbuh kembangnya. Anak binaan ditempatkan dalam Lembaga Khusus Anak (LPKA) untuk menjalani masa pidananya. Namun, dalam kenyataannya pemenuhan hak rekreasional belum dipenuhi secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya