NAFKAH HADHANAH ANAK SETELAH PERCERAIAN KARENA CERAI GUGAT (SUATU PENELITIAN …
Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan “Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut”. Hal ini dipertegas dalam Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam (KHI) “Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekura…
TANGGUNG JAWAB (AYAH) TERHADAP ANAK SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN (SUATU PE…
ABSTRAK
Muhammad Nazariyady,
(2025)
TANGGUNG JAWAB ORANG TUA (AYAH)
TERHADAP ANAK SETELAH TERJADINYA
PERCERAIAN
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah
Syar’iyah Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(68) pp., bibl.
(Prof.Dr.Teuku Muttaqin Mansur, M.H.)
Perceraian merupakan peristiwa hukum yang tidak hanya mengakhiri hubungan
perkawinan antara suami dan istri, tetapi juga menimbulkan konsekuensi terhadap anak yang
lahir dalam perkawinan tersebut…
PELAKSANAAN HUKUM WARIS ISLAM TERHADAP AHLI WARIS PENGGANTI DZAWIL ARHAM DALA…
Hukum waris Islam merupakan bagian penting dari hukum keluarga Islam yang mengatur perpindahan hak dan kewajiban atas harta peninggalan seseorang kepada ahli warisnya. Dalam praktiknya, pembagian warisan sering menimbulkan persoalan, khususnya terkait kedudukan ahli waris pengganti dari golongan dzawil arham pada pewarisan garis keturunan derajat ketiga. Permasalahan ini juga terjadi di Kabupaten Aceh Besar, mengingat adanya perbedaan pandangan antara fiqh klasik, Kompilasi Hukum Islam (KHI),…
PELAKSANAAN HUKUM ADAT PARAK TERHADAP SISTEM PERKAWINAN MASYARAKAT TOWEREN D…
PELAKSANAAN HUKUM ADAT PARAK TERHADAP SISTEM
PERKAWINAN MASYARAKAT TOWEREN
DI KABUPATEN ACEH TENGAH
Irham*
Iman Jauhari**
Teuku Muttaqin Mansur***
ABSTRAK
Pasal 21 Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Hukum
Adat Gayo Menyatakan Hukum Adat merupakan nilai-nilai, norma sosial, budaya yang
hidup dan berkembang dalam masyarakat Gayo Aceh Tengah. Parak merupakan sanksi
adat yang terberat, berupa pengasingan dari kampung asalnya karena melakuka…
ANALISIS IMPLIKASI KEBIJAKAN PENERBITAN KARTU KELUARGA BAGI PASANGAN NIKAH SI…
ANALISIS IMPLIKASI KEBIJAKAN PENERBITAN KARTU KELUARGA BAGI PASANGAN NIKAH SIRI
(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH SELATAN)
Nanda Zulisma Yenni*
Azhari**
M. Adli***
ABSTRAK
Fenomena nikah siri di Kabupaten Aceh Selatan menimbulkan persoalan hukum dan administratif, khususnya terkait penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang seharusnya berdasarkan perkawinan sah dan tercatat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Undang-Undang No…
PENGGUNAAN UJI BALISTIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA D…
ABSTRAK
IRFAN FAHRUZI (2025) PENGGUNAAN UJI BALISTIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA API (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( v, 57), pp.,tabl.,bibl.
Dr, Ida Keumala Jempa, S.H.,M.H.
Tindak pidana pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata api merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki kompleksitas tinggi dalam proses pembuktiannya. Hal ini sejalan dengan k…
KEDUDUKAN HUKUM PUTUSAN PERADILAN ADAT DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGA…
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/ Perselisihan Adat dan Istiadat menegaskan bahwa, 1) Putusan peradilan Adat bersifat damai dan mengikat, 2). Putusan peradilan adat mengacu pada musyawarah dan mufakat”. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (selanjutnya disingkat SKB) antara Gubernur, Kapolda, dan Majelis Adat Aceh Nomor: 189/677/2011, 1054/MAA/XII/2011, B/121/1/2012, menegaskan kembali bahwa putusan peradilan adat ber…
POSITIVISASI HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
POSITIVISASI HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
Yulfan*
Dr. Sulaiman, S.H., M.H.**
Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H.***
ABSTRAK
Formalisasi hukum adat adalah perubahan norma hukum adat yang sebelumnya tidak tertulis atau istilah lainnya adalah positivisasi, dalam lingkup hukum adat juga terjadi proses positivisasi. Namun positivisasi hukum adat akan memunculkan beberapa permasalahan, dikarenakan adanya perbedaan sumber, adat bersumber dari kebiasaan dan tradisi yang berkembang dala…