PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETIDAK JELASAN PENYAMPAIAN INFORMASI PROSEDUR…
Sy. Nayla Aztia
Pasal 7 huruf b dan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan dalam setiap kegiatan promosi. Namun, dalam praktiknya masih terdapat ketidak jelasan penyampaian informasi terkait syarat dan ketentuan promosi diskon yang tidak lengkap, tidak konsisten, dan tidak terbaca secara langsung dalam promosi diskon yang dilakukan oleh Indomaret Kota Banda Aceh. P…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya