PERTIMBANGAN PERAN KORBAN (VICTIM PRECIPITATION) DALAM PEMIDANAAN PELAKU PENG…
M. Regian Elvansha
Pendekatan victim precipitation menjelaskan bahwa korban dapat menjadi faktor kontributif dalam terjadinya viktimisasi, termasuk pada kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), yang memidana pelaku dengan penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Pada kasus penganiayaan perlu diketahui korban juga berperan dalam terjadinya tindak pidana. Peran korban dapat diartikan bahwa korban dapat menjadi faktor yang turut and…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya