TINJAUAN KRIMINOLOGIS KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN PEMENUHAN HAK-HA…
Jupri Suhardi
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara melakukan kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan atau melakukan penelantaran dalam lingkup rumah tangga, namun pada kenyataannya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga masih sering dilakukan bahkan dengan cara yang beragam dan mengalami peningkat…
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya