Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB PADA PERJANJIAN BAKU JASA TELEPON SELULER KATRU HAL…
DERYAN
Perjanjian baku diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen (UUPK), Pasal tersebut mengatur tentang larangan pembatasan tanggung jawab di dalam perjanjian baku. Perjanjian baku adalah perjanjian yang lahir berdasarkan Pasal 1338 Jo Pasal 1337 Jo Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun, dalam Perjanjian Berlangganan Jasa Telekomunikasi Seluler Telkomsel yang dibuat antara konsumen dan pihak PT Telkomsel terdapat klausula b…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2018
- Baca Selengkapnya