Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENGUASAAN TANAH BEKAS HAK GUNA USAHA OLEH PT. BLANGKOLAM ADIPRATAMA DAN MASY…
Ayin Aulina
Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa hak guna usaha dapat diberikan untuk 35 tahun, kemudian dapat diperpanjang 25 tahun, dan setelah itu dapat diperbarui lagi untuk 35 tahun. Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang harus dikembalikan ke tanah Negara, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 bahwa, setelah jangka wakt…
- , Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya