Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI ATAS TA…
Amira Fadlita
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menerbitkan akta harus sesuai dengan fakta, data, dan kejadian yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang sesuai dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Ditemukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 28 Januari 2020 dalam Putusan Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Bna, bahwasa…
- Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya