Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENY…

Muhammad Zaky Naufal

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI Muhammad Zaky Naufal* Dahlan* Teuku Saiful* ABSTRAK Tindak pidana korupsi di tanah air semakin merajalela, karena kerugian keuangan negara dan melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, Maka munculah ide adanya saksi pelaku yang bekerjasama (whistleblower) dan saksi pelapor (whistleblower), dalam UU No 31 Tahun 2004 dan SEMA NO 4 Tahun 2011 telah menjelaskan…

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG PENERAPAN SANKSI TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BE…

MUKHLIS

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG PENERAPAN SANKSI TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA DENGAN PENEGAK HUKUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Mukhlis Faisal** Rizanizarli*** Eddy Purnama**** Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU-PSK) disebutkan, bahwa “saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum unt…

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR 1251/PID/2020/PT M…

ELSA SABILLA

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tidak diatur secara tegas mengenai kedudukan saksi mahkota. Saksi mahkota merupakan saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana sehingga diberi sebutan saksi mahkota. Penggunaan saksi mahkota sebenarnya tidak diatur dalam KUHAP akan tetapi dalam kenyataannya Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1251/Pid/2020/PT Mdn Hakim menggunakan saksi mahkota dalam …

KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM JARIMAH PEMERKOSAAN TER…

Citra Dewi Keumala

Sesuai pengertian keterangan saksi dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP yang menyatakan “Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”. Hakim dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang, jika hakim sekurang-kurangnya memiliki dua alat bukti yang sah terdapat dalam Pasal 183 KUHAP. Namun dalam penanganan p…

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WHISTLEBLOWER DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Ahmad Zulpikar

ABSTRAK Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes) yang sulit dalam pembuktiannya, korupsi sering dilakukan secara terorganisir dan sistimatis, karena melakukan korupsi membutuhkan kerjasama dari beberapa orang yang mempunyai kepentingan didalamnya, kerjasama berupa kesaksian dari orang-orang yang mengetahui langsung terjadinya korupsi, yang kemudian dikenal dengan whistleblower. Pengaturan whistleblower belum diatur secara khusus, namun secara impl…

  • Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2017
  • Baca Selengkapnya

PEMENUHAN HAK SAKSI/AHLI MENDAPATKAN PENGGANTIAN BIAYA PADA TINGKAT PENYIDIKA…

RIZKI SEPTIMAULINA

PEMENUHAN HAK SAKSI/AHLI MENDAPATKAN PENGGANTIAN BIAYA PADA TINGKAT PENYIDIKAN (Suatu Penelitian di Kepolisian Resort Kota Banda Aceh) Rizki Septimaulina Suhaimi Mujibussalim ABSTRAK Berdasarkan Pasal 159 ayat (2) KUHAP, memberikan keterangan sebagai saksi/ahli dalam suatu sidang pengadilan adalah kewajiban hukum bagi setiap orang. Orang yang menolak kewajiban memberi keterangan sebagai saksi tanpa alasan yang sah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan dalam perkara…

  • Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2018
  • Baca Selengkapnya

PEMERIKSAAN SAKSI SECARA BERSAMAAN DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI…

MH. Layla

ABSTRAK MH. LAYLA, 2015 PEMERIKSAAN SAKSI SECARA BERSAMAAN DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 56), pp., bibl., tabl. IDA KEUMALA JEUMPA, S.H.,M.H Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP menyebutkan bahwa,“saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh Hakim Ketua Sidang setelah mendengar pendapat Penuntut Umum, Terdakwa dan…


    SERVICES DESK