PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENY…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Muhammad Zaky Naufal*
Dahlan*
Teuku Saiful*
ABSTRAK
Tindak pidana korupsi di tanah air semakin merajalela, karena kerugian keuangan negara dan melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, Maka munculah ide adanya saksi pelaku yang bekerjasama (whistleblower) dan saksi pelapor (whistleblower), dalam UU No 31 Tahun 2004 dan SEMA NO 4 Tahun 2011 telah menjelaskan…
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR 1251/PID/2020/PT M…
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tidak diatur secara tegas mengenai kedudukan saksi mahkota. Saksi mahkota merupakan saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana sehingga diberi sebutan saksi mahkota. Penggunaan saksi mahkota sebenarnya tidak diatur dalam KUHAP akan tetapi dalam kenyataannya Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1251/Pid/2020/PT Mdn Hakim menggunakan saksi mahkota dalam …
PEMERIKSAAN SAKSI SECARA BERSAMAAN DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI…
ABSTRAK
MH. LAYLA,
2015 PEMERIKSAAN SAKSI SECARA BERSAMAAN DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 56), pp., bibl., tabl.
IDA KEUMALA JEUMPA, S.H.,M.H
Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP menyebutkan bahwa,“saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh Hakim Ketua Sidang setelah mendengar pendapat Penuntut Umum, Terdakwa dan…