PERAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN KOTA (DLHK3) BANDA ACE…
FITRIANA
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 50 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh, dalam Pasal 9 huruf (c) dinyatakan bahwa DLHK3 Banda Aceh memiliki kewenangan dalam hal pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam daerah kota. Namun, kenyataannya pencemaran lingkungan akibat mikroplastik masih terjadi d…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya