PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK NAPOCUT AKIBAT BEREDARNYA PRODUK TIRUAN (SU…
ABSTRAK
(Dr. M. Adli, S.H., MCL.)
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, menjelaskan “merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perd…
PERLINDUNGAN HUKUM MEREK PARFUM TERKENAL DALAM KEGIATAN USAHA PARFUM ISI ULAN…
Perlindungan terhadap merek terkenal diatur dalam Pasal 6 bis Paris Convention yang diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 10 Mei 1979 berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979, dijelaskan bahwa negara anggota harus memastikan perlindungan terhadap merek terkenal tidak terbatas pada jenis barang atau jasa tertentu, terutama jika penggunaan merek tiruan dapat menyebabkan kebingungan konsumen atau merusak reputasi merek terkenal, akan tetapi pada pelaksanaan perlindungan hukum merek pa…
PERLINDUNGAN PEMILIK MEREK DAGANG YANG TERDAFTAR DIKAITKAN DENGAN TANGGUNGJAW…
ABSTRAK
MAKRUF,
2017 PERLINDUNGAN PEMILIK MEREK DAGANGYANG TERDAFTAR DIKAITKAN DENGAN TANGGUNGJAWAB PELAYANAN PUBLIK DIREKTOR JENDRAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (STUDY MEREK DAGANG SOCOLATTE)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 56) pp.,bibl.,app.
Dr. Sri Walny Rahayu, S.H.,M.Hum.
Pasal 18 ayat (3) UU Merek Tahun 2001 menyebutkan bahwa pemeriksaan substantif diselesaikan dalam waktu paing lama 9 (sembilan) bulan. Namun dalam praktiknya jangka waktu pemeriksaan substantif oleh Di…