ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGOLONGAN TANAMAN GANJA SEBAGAI NARKOTIKA GOLONG…
Tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana serius yang terus menjadi fokus penegakan hukum di Indonesia, namun di sisi lain narkotika juga memiliki fungsi penting dalam bidang kesehatan apabila digunakan secara benar dan diawasi secara ketat. Permasalahan muncul ketika tanaman ganja, yang secara ilmiah dan empiris menunjukkan potensi manfaat medis, tetap diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan I dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sehingga dilarang digunakan untuk pe…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIKALANGAN PE…
Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Tindak pidana ini kenyataannya selalu meningk…
PENERAPAN REHABILITASI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SU…
Berdasarkan Pasal 54 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu:, “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun dalam kenyataannya masih banyak pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika yang tidak mau di rehabilitasi dikarekan masih kurangnya edukasi dan informasi terkait pentingnya rehabilitasi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah, untuk menjelaskan bagaimana penerapan rehabilitasi bagi pelaku t…
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA…
Dalam praktik penegakan hukum di bidang narkotika, penerapan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika masih belum berjalan secara konsisten, meskipun secara normative telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54 yang mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi medis dan sosial, serta Pasal 127 yang menempatkan penyalahguna sebagai subjek yang lebih tepat dipulihkan daripada dipidana. Namun, dalam pela…