SEXUAL DEEPFAKE CRIMES: A COMPARATIVE ANALYSIS OF INDONESIA'S AND SOUTH KOREA…
Penelitian ini mengkaji pengaturan tindak pidana deepfake seksual dalam hukum Indonesia dan Korea Selatan. Di Indonesia, analisis difokuskan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara itu, di Korea Selatan, penelitian ini menelaah Act on Special Cases Concerning the Punishment of Sexual Crimes beserta perubahan-perubahan yang terkait.
Penelitian ini bertuju…
PENGGUNAAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PID…
Tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur dalam Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Namun dalam kenyataannya, kasus pencabulan t…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (SUAT…
Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menyatakan “ setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Ukubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (Sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (Sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (Sembilan puluh) bulan”. Namun dalam kenyataannya walaupun sudah ada sanksi yang tegas di dalam Qanun, masih saja ditemukan kasus…