Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

SEXUAL DEEPFAKE CRIMES: A COMPARATIVE ANALYSIS OF INDONESIA'S AND SOUTH KOREA…

Farhan Nabil Ahmad

Penelitian ini mengkaji pengaturan tindak pidana deepfake seksual dalam hukum Indonesia dan Korea Selatan. Di Indonesia, analisis difokuskan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara itu, di Korea Selatan, penelitian ini menelaah Act on Special Cases Concerning the Punishment of Sexual Crimes beserta perubahan-perubahan yang terkait. Penelitian ini bertuju…

TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE

T.IKHSAN AZHARI

Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 82 yang menyatakan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Namun dalam kenyataannya masih terjadi…

PENGGUNAAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PID…

Cindy Meirisa Putri

Tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur dalam Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Namun dalam kenyataannya, kasus pencabulan t…

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (SUAT…

Julia

Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menyatakan “ setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Ukubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (Sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (Sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (Sembilan puluh) bulan”. Namun dalam kenyataannya walaupun sudah ada sanksi yang tegas di dalam Qanun, masih saja ditemukan kasus…

KONSEP KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PELINDUNGAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL …

NURSITI

Negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini kemudian dipertegas secara eksplisit dalam batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 pada Pasal 28A-28J tentang Hak Asasi Manusia. Pada Pasal 28I Ayat (2) secara tegas dijamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun, termasuk jenis kelamin dan berhak mendapatkan pelin…

  • Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2024
  • Baca Selengkapnya

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS PERLINDUN…

Mirza Dwan Sanova

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS PERLINDUNGAN KORBAN DALAM LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI Regulasi hukum tentang tindak pidana kekerasan seksual secara rinci di Indonesia baru diundangkan pada tahun 2022 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sebelumnya, Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan Peraturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Lingkungan Perguruan Tinggi. Kedua atur…


    SERVICES DESK