PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI…
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur tindak pidana kekerasan seksual di Aceh. Dalam praktik penegakan hukumnya masih ditemukan berbagai kendala seperti kesulitan pembuktian dan perlu harmonisasi antara kedua peraturan tersebut guna mewujudkan penegakan hukum dalam hal kekerasan seksual di Aceh yang lebih efektif.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penegakan hukum …
TINDAK PIDANA PEMAKSAAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 …
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip utama dari perkawinan adalah kesukarelaan dari kedua belah pihak, sehingga setiap bentuk perkawinan yang dilakukan dengan unsur paksaan bertentanggan degan hak asasi manusia, hukum nasional, maupun norma agama. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kek…
PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DISABIL…
Hak korban disabilitas diatur dalam pasal 5 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan diperkuat oleh pasal 6 PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan menegaskan bahwa proses pembuktian yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum harus menjamin hak korban disabilitas serta menyediakan akomodasi yang layak selama proses peradilan. Namun, dalam praktiknya jaksa penutut umum kurang optimal dalam membuktikan dakwaan…
PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN S…
Pelindungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan dan pemulihan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hadir sebagai instrumen hukum nasional yang secara khusus mengatur jenis-jenis kekerasan seksual serta mekanisme pelindungan korban secara menyeluruh. Secara normatif, UU ini telah memberikan jaminan pelindungan yang kuat melalui pendekatan berbasis korban yang mene…