STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH NOMOR 53/JN/2021/MS.BNA T…
Pertimbangan hakim (ratio decidendi) merupakan unsur yang sangat menentukan keadilan substantif bagi para pihak, terutama korban, karena hakim dituntut untuk menilai perbuatan terdakwa secara utuh dan proporsional, bukan sekadar mencocokkan fakta dengan rumusan norma secara tekstual. Persoalan ini tampak nyata dalam Putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor 53/JN/2021/MS.Bna.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam Putusan Nomor 5…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI…
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur tindak pidana kekerasan seksual di Aceh. Dalam praktik penegakan hukumnya masih ditemukan berbagai kendala seperti kesulitan pembuktian dan perlu harmonisasi antara kedua peraturan tersebut guna mewujudkan penegakan hukum dalam hal kekerasan seksual di Aceh yang lebih efektif.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penegakan hukum …
TINDAK PIDANA PEMAKSAAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 …
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip utama dari perkawinan adalah kesukarelaan dari kedua belah pihak, sehingga setiap bentuk perkawinan yang dilakukan dengan unsur paksaan bertentanggan degan hak asasi manusia, hukum nasional, maupun norma agama. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kek…
MODUS OPERANDI DALAM TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PE…
Pelecehan seksual terhadap anak diatur di dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Khusus di Aceh juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dalam Pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan”. Namun dalam kenyataannya walaupun sudah ada sanks…
SEXUAL DEEPFAKE CRIMES: A COMPARATIVE ANALYSIS OF INDONESIA'S AND SOUTH KOREA…
Penelitian ini mengkaji pengaturan tindak pidana deepfake seksual dalam hukum Indonesia dan Korea Selatan. Di Indonesia, analisis difokuskan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara itu, di Korea Selatan, penelitian ini menelaah Act on Special Cases Concerning the Punishment of Sexual Crimes beserta perubahan-perubahan yang terkait.
Penelitian ini bertuju…
PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DISABIL…
Hak korban disabilitas diatur dalam pasal 5 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan diperkuat oleh pasal 6 PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan menegaskan bahwa proses pembuktian yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum harus menjamin hak korban disabilitas serta menyediakan akomodasi yang layak selama proses peradilan. Namun, dalam praktiknya jaksa penutut umum kurang optimal dalam membuktikan dakwaan…
PENGGUNAAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PID…
Tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur dalam Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Namun dalam kenyataannya, kasus pencabulan t…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (SUAT…
Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menyatakan “ setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Ukubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (Sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (Sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (Sembilan puluh) bulan”. Namun dalam kenyataannya walaupun sudah ada sanksi yang tegas di dalam Qanun, masih saja ditemukan kasus…