PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KECELAKAAN KAPAL DALAM PELAYARAN (STUDI KASUS PELA…
Keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan aspek penting dalam transportasi laut yang diatur secara internasional melalui konvensi seperti Safety of life at Sea (SOLAS, Keselamatan Jiwa di Laut) dan International Convention for the Prevention of Pollution from Ship (MARPOL, Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal). Di Indonesia, tanggung jawab nahkoda sebagai pengendali utama kapal diatur dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 adalah perubahan ketiga atas Undang-Undan…
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDERAAN KARENA KE…
Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kenderaan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kenderaan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Tujuan penulisan skripsi adalah untuk menjela…
TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT KARENA KELALAIAN MEN…
ABSTRAK
Rifka Devial Sukma,
(2018)
Tindak Pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor
Roda Empat Karena Kelalaian Mengakibatkan
Orang Lain Meninggal Dunia (Suatu Penelitian Di
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan)
(vi, 61),pp.,bibl.,tabl.,
Nurhafifah, S.H, M.Hum
Kelalaian (kealpaan) dalam mengemudikan kendaraan bermotor roda
empat menyebabkan orang lain mati merupakan kejahatan dan dapat dipidana.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tenta…