UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO UNTUK KEGIA…
Dedi Harry Alfitra
Dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, akan tetapi kenyataannya pelaksanaan perjanjian sewa menyewa ruko untuk kegiatan usaha di masyarakat sering kali tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, tidak jarang perjanjian sewa-menyewa ruko menimbulkan permasalahan hukum. Tujuan penulisan skrip…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya