Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

PENGAMANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN YANG BERSTATUS OVER KAPASITAS (SUATU PENELI…

Farhatun Nadiya

Abstrak - Sistem pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen dilaksanakan sebagai bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Pengamanan di Lapas Kelas IIB Bireuen dilakukan melalui perpaduan antara pengawasan fisik dan keamanan dinamis. Meskipun memiliki keterbatasan personel, stabilitas tetap terjaga melalui pendekatan interpersonal yang humanis dan persuasive. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menjelaskan pengamanan …

LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TEMA : ARSITEKTUR MODERN

Dian Febrianti

ABSTRAK Lembaga Pemasyarakatan merupakan bangunan tempat mengurung orang yang sudah divonis, sedangkan orang yang belum divonis ditempatkan dirumah tahanan (RUTAN). Tujuan dari perancangan ini adalah menciptakan suatu wadah yang dapat menampung seluruh kegiatan yang ada didalamnya sehingga dapat mempermudah proses kegiatan yang berlangsung. Dalam proses perancangan ini diawali dengan pendekatan studi literatur, studi banding, dan studi lapangan. Tahap selanjutnya adalah mengidentifikas…

KEDUDUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMENUHAN HAK KESEHATAN WAR…

SHINTA YUANA RIZKI

ABSTRAK Prof. Dr. Faisal A.Rani, S.H., M.Hum. Kedudukan Lembaga Pemasyarakatan berada dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, merupakan Unit Pelaksana Teknis yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pembinaan serta pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bahwa salah satu hak yang harus diterima oleh Warga Binaan Pemasyarakatan adalah hak…

PENERAPAN SANKSI BAGI NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKA…

WINDA PUTRI LESTARI

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu. Secara lebih tegas di atur didalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, melarang narapidana dan tahanan melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian. Apabila narapidana melanggar aturan ters…

PEMBINAAN NARAPIDANA YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAK…

Agusriadi

PEMBINAAN NARAPIDANA YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN Agusriadi Dahlan Ali Suhaimi ABSTRAK Lembaga Pemasyarakatan sebelumnya disebut Penjara adalah tempat orang-orang yang melakukan kriminalitas dan pelanggaran hukum lainnya agar mereka dapat menyadari kesalahannya dan mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka perbuat. Hukuman yang mereka terima sebagai balasan yang setimpal terhadap perbuatan mereka, meskipun nilai-nilai kemanusiaan beserta hak a…

PEMENUHAN HAK KESEHATAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS …

Nazaryadi

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menetapkan tentang hak-hak narapidana antara lain; hak mendapatkan perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani, hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Dalam kenyataan masih banyak hak-hak narapidana yang belum terpenuhi menyangkut pelayanan kesehatan yaitu pemenuhan hak kesehatan narapidana, antara lain : ruang hunian yang tidak memenuhi standar kesehatan, yaitu dalam ruangan yang luas 3x5 m dihuni 9 o…

  • Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2017
  • Baca Selengkapnya

    SERVICES DESK