PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ALIH DAYA(OUTSOURCING) BERKAITAN DENGAN U…
Rahmadin Putra Pasaribu
Dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang layak untuk kemanusiaan. Namun, dalam kenyataannya masih ditemukan adanya pelanggaran terhadap pekerja khususnya pekerja outsourcing yang masih mendapatkan upah di bawah standar upah minimum, sebagaimana yang terjadi pada sebagian pekerja outsourcing di PT Lafarge Cement Indonesia. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bagaimana per…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2014
- Baca Selengkapnya