TINJAUAN YURIDIS PIDANA MATI PADA DELIK TERTINGGAL DALAM KASUS TINDAK PIDANA …
ABSTRAK
Haiqal Al Kautsar
Rachmadi,
(2024)
TINJAUAN YURIDIS PIDANA MATI PADA DELIK
TERTINGGAL DALAM KASUS TINDAK PIDANA
NARKOTIKA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 63) pp., bibl.
(Mukhlis, S.H., M.Hum.)
Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang
pada ayat (2) terdapat penjatuhan hukuman mati yang memungkinkan terdakwa
dijatuhi hukuman mati jika narkotika golongan I beratnya sudah melebihi 1 (satu)
kilogram. Penjatuhan hukuman pada deli…
PENERAPAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PECANDU NARKOTIKA (SUA…
ABSTRAK
TEUKU DHAFIR,
(2020)
PENERAPAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PECANDU NARKOTIKA
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meureudu)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 52) pp.,bibl.,tabl
(Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.)
Berdasarkan poin ke-2 (kedua) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 (SEMA 04/2010) tentang Penempatan Penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika dalam lembaga rehabilitasi medis dan reha…
FAKTOR-FAKTOR RESIKO PENYALAHGUNAAN NAPZA PADA REMAJA DI SMA NEGERI 1 DA…
Besarnya penyalahgunaan NAPZA di kalangan pelajar seluruh indonesia untuk pemah pakai sebesar 7,5 % dan setahun pakai sebesar 4,7 %. Angka penyalahgunaan NAPZA ini juga berbeda menurut jenis kelamin, usia dan jenjang pendidikan. Angka penyalahgunaan pada kelompok laki-laki lebih tinggi dibanding perempuan. Semakin tinggi kelompok usia, semakin tinggi angka penyalahgunaan NAPZA. Serta semakin tinggi jenjang pendidikan maka semakin besar angka kejadian penya…
PERANTARAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH PEREMPUAN (STUDI PADA LEMBAGA PEMAS…
ABSTRAK
Suci Ramadhani,
2022 Perantaraan Narkotika Yang di Lakukan Oleh Perempuan (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sigli)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 58) pp,bibl,tabl.
Mahfud, S.H., LL.M.
Larangan bagi setiap orang yang menjadi perantara dalam tindak pidana narkotika telah diatur dalam Pasal 114 ayat (1) yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual …