ANALISIS PERMINTAAN UANG DI INDONESIA
Studi ini menganalisis perilaku Permintaan Uang di Indonesia periode 1980-1995. Salah satu sifat dasar dari Permintaan Uang adalah orang tertarik akan daya beli uang tersebut (purchasing power), bukan jumlah nominal atau jumlah rupiah yang mereka miliki. Model Permintaan uang selama ini belum ada yang baku, sehingga untuk mencapai tujuan dalam penelitian ini digunakan model penyesuaian parsial (PAM) dan model koreksi kesalahan (ECM). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahu…
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERMINTAAN UANG DI INDONESIA
Permintaan uang merupakan masalah yang banyak dibicarakan dan dilakukan penelitian di berbagai negara termasuk Indonesia. Hal ini menandakan bahwa masalah perilaku permintan uang sangat penting untuk di analisis, karena permintaan uang merupakan suatu besaran moneter yang dapat digunakan sebagai salah satu variabel penting dalam analisis kebijakan moneter.
Pemilihan model untuk mengestimasi permintaan uang selama ini belum ada yang baku, sehingga untuk mencapai tujuan dalam pen…
FENOMENA MONEY POLITIK DALAM PEMILIHAN REJE KAMPUNG (KEPALA DESA) RN(STUDI KA…
ABSTRAK
Pemilihan Reje Kampung sebagai bentuk demokrasi langsung di tingkat
Kampung kerap dipengaruhi oleh praktik politik uang dan hubungan kekerabatan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dampak politik uang dalam
pemilihan Reje Kampung di Kampung Kuala II, Kecamatan Bintang, Kabupaten
Aceh Tengah, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap
maraknya praktik tersebut. Dalam penelitian ini, digunakan metode kualitatif
dengan pendekatan studi kasus…
- FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS SYIAH KUALA, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya
UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASI…
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pecegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan, bahwa “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan…
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI INVESTASI ILLEGAL (SUATU PENELITIAN DI K…
ABSTRAK
Nanda Wahyudi,
2023
M. Iqbal, S.H., M.H.
Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut …