Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA PENELANTARAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA DISERTAI KEKERASAN YANG…
Shintia Melda Rahma D R
Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) menyebutkan bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)”. Dalam kenyataannya masih saja terjadinya tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga disertai kekerasan yang d…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya