STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN MILITERI-01 BANDA ACEH NOMOR: 138-K/P…
ACHMAD LUTHFI
Pasal 21 ayat (2) b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menyebutkan: “Setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati”. Di dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang tersebut juga ditegaskan bahwa: “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya