Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA KELALAIAN PERAWAT YANG MENYEBABKAN KEMATIAN PASIEN (SUATU PENE…
M.RIFKI ANANDA
ABSTRAK Mukhlis S.H, M.Hum Dalam Pasal 84 UU No 36 Tahun 2014 disebut “Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan “Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”. Meskipun telah ditetapkan sanksi hukum berdasarkan pasal tersebut, k…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya
TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT YANG DILAKUKAN OLEH TENAG…
ANDI MIRZA
Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. Namun, dalam penelitian ini tenaga kesehatan telah melakukan kelalaian yaitu salah transfusi darah B yang seharusnya adalah darah O. Hal ini bertentangan dengan kewajiban tenaga kesehatan yang seharusnya merawat pasien. Tenaga kesehatan terse…
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya