IMPLEMENTASI BIMBINGAN PRANIKAH DALAM MEMPERSIAPKAN PERNIKAHAN TERHADAP CALON…
Implementasi bimbingan pranikah dalam mempersiapkan pernikahan terhadap calon pasangan suami istri ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, menyatakan bahwa calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan pranikah. Namun dalam pelaksanaannya bimbingan pranikah belum berjalan secara optimal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan terdapat hambatan dalam proses pelaksan…
PEMENUHAN HAK ISTRI DAN HAK ANAK DALAM KELUARGA POLIGAMI (SUATU PENELITIAN DI…
Poligami diperbolehkan secara terbatas dan harus memenuhi syarat yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta dipertegas dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 Kompilasi Hukum Islam, yang mensyaratkan adanya izin pengadilan, persetujuan istri, kemampuan ekonomi, serta jaminan keadilan bagi istri dan anak. Namun, meskipun prosedur administratif dan persidangan telah dilalui melalui pemeriksaan oleh Mahkamah …
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS PADA KASUS PERKAWINAN USIA ANAK (SUATU PENELITIAN PADA …
Pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas disebutkan bahwa “Anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Berdasarkan definisi ini, apabila salah satu pihak atau keduanya dalam perkawinan berusia di bawah 18 tahun, maka perkawinan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk dari perkawinan usia anak atau child marriage. Dalam praktiknya, perkawinan usia anak masih terjadi dan b…
PELAKSANAAN HUKUM ADAT PARAK TERHADAP SISTEM PERKAWINAN MASYARAKAT TOWEREN D…
PELAKSANAAN HUKUM ADAT PARAK TERHADAP SISTEM
PERKAWINAN MASYARAKAT TOWEREN
DI KABUPATEN ACEH TENGAH
Irham*
Iman Jauhari**
Teuku Muttaqin Mansur***
ABSTRAK
Pasal 21 Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Hukum
Adat Gayo Menyatakan Hukum Adat merupakan nilai-nilai, norma sosial, budaya yang
hidup dan berkembang dalam masyarakat Gayo Aceh Tengah. Parak merupakan sanksi
adat yang terberat, berupa pengasingan dari kampung asalnya karena melakuka…
EFEKTIVITAS BIMBINGAN PERKAWINAN (BIMWIN) DALAM MENGURANGI ANGKA PERCERAIAN D…
ABSTRAK
NADIATUL
RAHMA
ABSTRAK
EFEKTIVITAS BIMBINGAN PERKAWINAN (BIMWIN)
DALAM MENGURANGI ANGKA PERCERAIAN DI KOTA
BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 71), pp., bibl., tabl.
WARDAH AR,
2025
Dr. Teuku Saiful, S.H., M.Hum.
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, menyatakan bahwa calon pengantin
yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan
per…
LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA (NAMARIBOTO) DARI SEGI HUKUM ADAT BATAK TOBA (SUA…
Perkawinan menurut adat bukan hanya berarti sebagai ‘perikatan perdata’ tetapi juga merupakan ‘perikatan adat’ sekaligus merupakan ‘perikatan kekerabatan’. Perkawinan bukan hanya menyangkut kedua mempelai saja, tetapi juga keluarga kedua belah pihak. Perkawinan semarga ialah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki marga yang sama. Perkawinan semarga sangat dilarang keras dikarenakan dalam adat Batak Toba orang yang semarga
adalah saudara kandung. larangan ini sudah …