PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA JASA KONSTRUKSI TERHADAP PEMELIHARAAN BA…
ayu maulida
Di dalam Pasal 5 Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (Pree Hand Over) untuk kontrak Pembangunan Gedung Meuligoe Wali Nanggroe antara Dinas Cipta Karya Provinsi Aceh dengan PT. Lince Romauli Raya, telah ditetapkan bahwa jangka waktu masa pemeliharaan bangunan adalah 180 hari, tetapi pelaksana jasa konstruksi telah melakukan wanprestasi dengan melampaui batas waktu dalam memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada masa pemeliharaan bangunan seperti yang telah disepakati oleh para …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2014
- Baca Selengkapnya