WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA HOMESTAY DI KOTA SABANG
Surahman Siddiq
Pasal 1548 KUHPerdata menyatakan bahwa sewa-menyewa merupakan suatu perjanjian di mana satu pihak memberikan kenikmatan atas suatu barang kepada pihak lain selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran sejumlah harga. Dalam praktik sewa-menyewa homestay di Kota Sabang, masih ditemukan penyewa yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana telah diperjanjikan, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik homestay. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa homest…
- Prodi Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya