WANPRESTASI PADA PERJANJIAN JUAL BELI RUKO SECARA NON TUNAI DAN KONSEKUENSINY…
Panji Maulana*
Muhammad Insa Ansari**2
Teuku Saiful***3
ABSTRAK
Dalam pengikatan perjanjian jual beli yang terjalin antara dua pihak harus dijalankan dan ditaati sesuai Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyebutkan suatu perjanjian yang dibuat secara sah maka akan mengikat para pihak sebagaimana mengikatnya undang-undang dan menjadi hukum bagi mereka. Perjanjian yang dibuat dan disepakati juga akan melahirkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pihak, apabila kewajiban tersebu…
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT PADA WARGA NEGARA INDO…
ABSTRAK
ASTRI KARDILA
2016
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA
WARISAN MENURUT HUKUM ADAT PADA
WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN
TIONGHOA DI KOTA BANDA ACEH (Suatu
Penelitian Di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 51)pp, bilb.
(ILYAS, S. H., M. Hum)
Dalam Pasal 852 KUHPerdata menentukan “ anak-anak atau sekalian
keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun,mewaris
dari kedua orangtua, kakek, nenek atau semua keluarga sedarah me…
KEKUATAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA WARISAN SECARA KEKELUARGAAN TERKAIT AHLI WARIS…
Ketetapan mengenai ahli waris pengganti dalam Islam belum diatur dalam undang-undang di Indonesia, tetapi sudah diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam bahwa ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya dan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 853 K/Sip/1978, namun tidak semua masyarakat menerapkan kaidah tersebut. Dalam proses pembagian harta warisan oleh masyarakat Aceh di Gampong Meunasah Teungku Digadong, Kecama…
PEMBAGIAN HARTA WARISAN KEPADA ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS (STUDI KASUS …
Hadits Riwayat At-Turmudzi yang artinya “Dari jabir bin Abdullah berkata: Janda Sa’ad datang kepada Rasulullah Saw bersama dua orang anak perempuannya. Lalu ia berkata: “Ya Rasulullah, ini dua orang anak perempuan Sa’ad yang telah gugur syahid bersamamu di perang uhud. Paman mereka mengambil harta peninggalan ayah mereka dan tidak memberikan apa-apa untuk mereka. Keduanya tidak dapat kawin tanpa harta”. Nabi berkata: “Allah akan menetapkan hukum dalam kejadian ini, kemudian turunl…
PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS SECARA KONTENSIUS DI MAHKAMAH SYAR’IAH BAND…
PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS SECARA KONTENSIUS
DI MAHKAMAH SYAR’IAH BANDA ACEH
Rian Apriesta Ramsadefa*
Ilyas Yunus**
Zahratul Idami***
ABSTRAK
Dalam menentukan ahli waris yang berhak harus ditetapkan di pengadilan secara volunteer diatur di dalam Pasal 49 Huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Kewenangan Pengadilan Agama. Namun kenyataannya ada ahli war…