Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI AKIBAT KELALAIAN PELAYANAN MEDIS (STUDI D…
PANJI MAULANA
Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahwa Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit. Tanggung jawab hukum rumah sakit dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap pasien dapat dilihat dari aspek etika profesi, hukum adminstrasi, hukum perdata dan hukum pidana. Namun, pada kenyataannya masih ada rumah sakit yang melakukan kelalaian bahkan menjurus kepada kes…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2019
- Baca Selengkapnya