Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDERAAN KARENA KE…

T.Mashuri

Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kenderaan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kenderaan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Tujuan penulisan skripsi adalah untuk menjela…

TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT KARENA KELALAIAN MEN…

Rifka Devial Sukma

ABSTRAK Rifka Devial Sukma, (2018) Tindak Pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor Roda Empat Karena Kelalaian Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan) (vi, 61),pp.,bibl.,tabl., Nurhafifah, S.H, M.Hum Kelalaian (kealpaan) dalam mengemudikan kendaraan bermotor roda empat menyebabkan orang lain mati merupakan kejahatan dan dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tenta…

PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN MENGEMUDIKAN KENDARAA…

FADIA NOVESA

Penggunaan transportasi mengakibatkan berbagai masalah dalam berlalu lintas, di antaranya kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan matinya orang lain. Dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penj…

TINDAK PIDANA KELALAIAN DALAM BERKENDARA YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA ORA…

MUNAWAR AULIASYAPUTRA

Pasal 310 angka (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan: “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”, dan Pasal 359 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-selam…

PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF PADA PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS (SUATU PEN…

DENISA TRI SAHARANI

Penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas menurut undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, apabila telah memenuhi unsur-unsur pidana harus dilakukan proses hukum sesuai dengan sistem peradilan pidana meliputi: penyidikan, penindakan, pemeriksaan dan penyelesaian serta penyerahan perkara. Praktiknya terdapat kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak diselesaikan melalui jalur pengadilan melainkan diselesikan secara damai oleh para pihak atau melalui keadilan restoratif. Tu…

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELENGGARA JALAN TERHADAP KORBAN AKIBAT KERUSAKA…

Meyza Shafira

Pasal 273 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) menyebutkan bahwa Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraandan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).…


    SERVICES DESK