Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
STATUS HUKUM YAYASAN PERGURUAN TINGGI SWASTA YANG BELUM MENYESUAIKAN ANGGARAN…
M. Fuad
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dapat diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi yang berbunyi Perguruan Tinggi Swasta didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri. Pasal 60 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk yayasan. Perguruan Tinggi Swasta di Aceh telah diselenggarakan …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya