TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN PEMBERANGKATAN HAJI DAN…
Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Namun dalam kenyataannya masih saja terjadi tindak pidana penipuan khus…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN TRAVEL SECARA ONLINE M…
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penipuan menjadi salah satu bentuk
kejahatan siber yang cukup dominan, dengan modus operandi yang terus
berkembang dan memanfaatkan kelemahan masyarakat dalam bertransaksi secara
digital. Pelaku umumnya menggunakan identitas palsu, akun fiktif, serta
menawarkan harga yang tidak wajar untuk menarik korban. Penegakan hukum
terhadap tindak pidana ini dilakukan dengan menerapkan ketentuan Pasal 378
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang peni…
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WI…
ABSTRAK
Muhammad Rifki,
2019
Nursiti, S.H, M.Hum.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP
TINDAK PIDANA PENIPUAN (Suatu
Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian
Resor Pidie)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 50,) pp.,app, tabl, bibl.
Pasal 378 Bab XXV tentang Penipuan, buku ke 2 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana menyebutkan barang siapa dengan maksud hendak
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan
memakai nama palsu atau keadaan palsu,…