TINDAK PIDANA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTA…
Indah Rezeki
i ABSTRAK INDAH REZEKI, TINDAK PIDANA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho) (iv.55), pp, tabl,bibl (Ainal Hadi, S.H., Mum) Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa, Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan yang sahnya hasil hut…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2014
- Baca Selengkapnya