PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PRAKTIK “DARK PATTERN” TERHADAP TRA…
JHON EDWIN FRASETYO TAMBUNAN
Pasal 4 huruf c UUPK memberikan hak kepada konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur dan Pasal 7 huruf a UUPK juga mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Dalam praktiknya pelaku usaha seringkali menggunakan praktik dark pattern, seperti menyembunyikan informasi mengenai biaya atau langganan otomatis, sehingga konsumen tidak menyadari konsekuensi dari pilihannya dan akhirnya dirugikan secara finansial maupun emosional. Tujuan penulisan sk…
- , Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya