STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/SKLN-XI/2013 TENTANG KEWENAN…
SADRUN PINIM
ABSTRAK (Zainal Abidin. S.H.,M.Si) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan syarat mengajukan gugatan/permohonan dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi salah satunya adalah lembaga Negara. Pasal 61 Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 menyatakan, pemohon adalah lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang persengketakan. Bawaslu …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya