Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PEMENUHAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL PENYANDANG DISABILITAS DALAM PENYELENGGARAAN…
Annisa Bukhari Putri
Dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 bahwasannya salah satu hak politik Penyandang Disabilitas ialah hak untuk memilih. Pasal 5 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan “Penyandang Disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD dan penyelenggara pemilu. Demikian pula dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2…
- Fakultas Hukum (S2), Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya