PELANGGARAN HAK MORAL PENCIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK MELALUI ARANSEMEN TANPA IZ…
MHD. HAFIZ IZDIHAR RITONGA
Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disingkat UUHC), mengatur mengenai hak moralpencipta. Lagu dan/musik merupakan salah satu objek ciptaan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d UUHC. Meskipun telah diatur mengenai hak moral pencipta lagu dan/atau musik, pada kenyataanya masih ada pelanggaran hak moral dengan mengaransemen tanpa izin dan mengakuinya sebagai karya hasil ciptaan sendiri tanpa mencantumka…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya