TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS TERHADAP KETIDAKSESUAIAN ANTARA MINUTA AKTA DAN…
Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan Notaris (UUJN), menentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Isi akta tidak boleh diubah atau ditambah, baik berupa penulisan tindih, penyisipan, pencoretan, atau penghapusan dan menggantinya dengan yang lain. Dalam salinan akta yang diterima, terdapat penambahan dan pengurangan klausula secara sepihak yang tidak pernah disepakati oleh para pihak. Perubahan itu bahkan tanpa pros…
- Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya
ANALISIS HIBAH ATAS TANAH DENGAN PERJANJIAN TAMBAHAN
Pasal 1666 KUH Perdata menjelaskan Hibah merupakan suatu perjanjian dengan mana si penghibah pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Dalam Praktiknya terdapat pemberian hibah atas tanah yang didahului oleh perjanjian tambahan mengenai imbalan yang harus dipenuhi penerima hibah, hibah tersebut berlangsung berdasarkan permintaan dari penerima hibah tanpa inisiatif dari …
PELAKSANAAN KETENTUAN BESARAN UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KABUPAT…
PELAKSANAAN KETENTUAN BESARAN UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KABUPATEN BENER MERIAH
Denny
Sanusi
Dahlan
ABSTRAK
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2021 tentang uang jasa pejabat pembuat akta tanah dengan jelas menyatakan bahwa Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yan…