IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN (SUATU…
MULYADI
Berdasarkan Pasal 2 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kebersihan dan Keindahan menyebutkan bahwa pengaturan tentang kebersihan dan keindahan bermaksud untuk menata, mengendalikan serta mengawasi kegiatan kemasyarakatan yang mencerminkan keindahan dan keteraturan dalam wilayah. Sebagai ibukota provinsi, Kota Banda Aceh memang punya permasalahan tersendiri. Salah satu hal yang menjadi keluhan warga kota ialah mengenai sampah yang sering menumpuk di lokasi-lokasi yang tidak pantas…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2014
- Baca Selengkapnya