KONSTRUKSI NORMATIF PENGATURAN KONSOLIDASI TANAH UNTUK PEMBANGUNAN DAERAH KAB…
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria, bidang pertanahan
merupakan kewenangan pemerintah pusat. Salah satu peraturan yang lahir dari
kewenangan pemerintah pusat adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi
Tanah. Pengaturan konsolidasi tanah bertujuan melakukan penataan kembali
penguasaan, pemilikan dan penggunaan, pemanfaatan tanah, tersedianya tanah
untuk pembangunan dan mengatasi biaya pembangunan…