PEMENUHAN HAK ANAK BINAAN PEMASYARAKATAN MENDAPATKAN KEGIATAN REKREASIONAL (S…
Menurut Pasal 12 Huruf c Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Anak harus mendapatkan pendidikan,pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi dengan memperhatikan kebutuhan tumbuh kembangnya. Anak binaan ditempatkan dalam Lembaga Khusus Anak (LPKA) untuk menjalani masa pidananya. Namun, dalam kenyataannya
pemenuhan hak rekreasional belum dipenuhi secara optimal.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan …
PEMENUHAN HAK NARAPIDANA ANAK DALAM MENDAPATKAN PENDIDIKAN (SUATU PENELITIAN …
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pemenuhan hak narapidana anak dalam mendapatkan pendidikan, hambatan dalam pemenuhan hak narapidana anak dalam mendapatkan pendidikan, serta bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi segala hambatan dalam proses pemenuhan hak pendidikan terhadap narapidana anak.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa pemenuhan hak narapidana anak dalam mendapatkan pendidikan sudah diupayakan agar setiap narapidana yang tidak bersekolah atau putus sekolah dan bers…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA EKSPLOITASI EKONOMI (SU…
Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Selanjutnya Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang sanksi pelaku eksploitasi anak disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan …
TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH …
ABSTRAK
BAGAS NOVKA MICOLA,
2019 TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 69),pp.,bibl.
M. Iqbal, S.H, M.H.
Eksploitasi Seksual Anak adalah penggunaan atau pemanfaatan anak untuk tujuan seksual dengan imbalan uang tunai atau dalam bentuk lain antara anak, pembeli jasa seks, perantara atau agen dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan seksual an…