PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PERUNDUNGAN (SUATU PENELITIA…
ABSTRAK
Putri
Cairaturrahmi,
(2025)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK
SEBAGAI KORBAN PERUNDUNGAN (Suatu
Penelitian Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda
Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 55). pp., tabl., bibl.,
(Dr. Nursiti, S.H., M.Hum.)
Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak) menyatakan
bahwa setiap orang di…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGA…
ABSTRAK
SILSA WILDA,
2025
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK
SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN
DENGAN PEMBERATAN (Suatu Penelitian di
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,73), pp.,bibl., tabl.
Dr.Mukhlis, S.H., M.Hum.
Tindak Pidana Pencurian merupakan salah satu bentuk kejahatan
mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan
maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum,
sebagaimana diatur d…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAK…
Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasaan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Dan pada Pasal (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mendefinisikan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 t…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK ADOPSI: SUATU PENELITIAN PADA DINAS …
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat diketahui bahwa “Adopsi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diadopsi dan orang tua kandungnya”. Akan tetapi, dalam prakteknya orang tua angkat tidak mempertemukan anak adopsi dengan orang tua kandungnya dan tidak memberitahukan asal-usul anak yang diad…