Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

PERAN PENGADILAN DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN SENGKETA HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMU…

Intan Barizah

Dalam Pasal 41 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyebutkan bahwa “Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.” Untuk memperoleh hak asuh anak, maka langkah yang harus ditempuh oleh pihak yang menginginkannya adalah dengan mengajukan tuntutan …

PENETAPAN HAK ASUH ANAK OLEH HAKIM (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 406K/…

Nabila Nur Zuhra

Penetapan hak asuh anak diatur dalam Pasal 105 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (Selajutnya di singkat dengan KHI) menyatakan pemeliharaan hak asuh anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun) adalah hak ibunya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 406 K/Ag/2016 Hakim memutuskan hak asuh anak di berikan kepada pemohon dalam hal ini ialah ayah dari anak tersebut. Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal…

PELAKSANAAN HAK ASUH ANAK ANGKAT PASCA PERCERAIAN ORANG TUA ANGKAT (SUATU PEN…

Muhammad Habban Farisy

Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, khususnya pada Pasal 156 huruf b disebutkan bahwa anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya dan kemudian pada huruf d disebutkan bahwa semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut berumur dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun). Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi anak kandung,…

HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG DAN KOMPILASI HUKUM ISL…

TEUKU MUHAMMAD ATHAR

Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menetapkan bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz diberikan kepada ibu, namun dalam praktiknya di pengadilan terdapat beberapa kasus hak asuh anak yang belum mumayyiz diberikan kepada ayah, hal ini menyebabkan penetapan hak asuh anak tidak selalu diberikan kepada pihak tertentu secara mutlak, sehingga menimbulkan dinamika dalam putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penunjukan hak asuh anak akibat perceraian menurut undang-un…


    SERVICES DESK