PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH YANG DISALURKAN KEPADA APARATUR …
Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diatur bahwa sebelum pemberian pembiayaan maka bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan calon nasabah untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya. Untuk memperoleh hal tersebut bank wajib melakukan penilaian atas kemampuan calon nasabah untuk membayar, salah satunya melalui pemotongan gaji dari Aparatur Sipil Negara(ASN). Pembiayaan yang disalurkan oleh Bank Aceh Syariah kepada nasabah ASN diikat dengan akad mur…
PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN MIKRO PADA PT. B…
Penerapan prinsip kehati-hatian merupakan suatu hal yang diwajibkan untuk dilaksanakan setiap bank dalam penyaluran pembiayaan kepada nasabah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Perbankan Syariah. Dalam kenyataannya, penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan mikro tidak dilaksanakan sesuai yang diatur dalam Undang-undang Perbankan Syariah sehingga menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan…
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT KONSUMTIF(SUATU PENELI…
ABSTRAK
RISKY RAMAYANI, PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM
2014 PEMBERIAN KREDIT KONSUMTIF
(Suatu Penelitian pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Simpang Surabaya Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,65),pp.,tabl.,bibl.,app.
(Yusri,S.H.,M.H.)
Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), menyatakan bahwa “Bank wajib untuk memelihara tingkat kesehatan bank …