PENYIMPANAN BENDA SITAAN DALAM PERKARA JARIMAH KHAMAR (SUATU PENELITIAN DI WI…
AUFAR MUSLIMIN
Pasal 50 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat mengatur bahwa “Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara atau Baitul Mal Kabupaten/Kota setempat”. Namun dalam kenyataanya, baik itu oleh penyidik maupun penuntut umum dalam menyimpan benda sitaan, mereka tidak menitipkan benda sitaan tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN), akan tetapi disimpan di gudang penyimpanan instansi masing-masing sesuai dengan tahapan yang …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya