TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH GURU TER…
Abstrak
Tia Faradinna,
(2016)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG
DILAKUKAN OLEH GURU TERHADAP
ANAK DIDIKNYA DI KOTA MEULABOH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 53) pp.,bibl.,tabl.
Tarmizi, S.H, M.Hum
Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak menentukan bahwa setiap orang dilarang menempatkan,
membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan
kekerasan te…
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH…
Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, bahwa penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 (empat ribu lima ratus). Pasal 351 ayat (2) menyebutkan bahwa jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Pasal 81 ayat (2) menyebutkan bahwa pidana penjara yang da…
PEMENUHAN HAK ANAK DALAM HAL DIJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PENJARA (SUATU KAJIAN …
ABSTRAK
Eka Putri Maulina,
2014 PEMENUHAN HAK ANAK DALAM HAL DIJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PENJARA
(Suatu Kajian di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Lhoknga)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 69) pp., tabl., bibl., app.
Nursiti, S.H., M.Hum
Anak memiliki berbagai hak yang dilindungi oleh hukum, termasuk perlindungan hukum bagi anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Anak sebagai pelaku sering kali akhirnya harus menjalani pemidanaan di lembaga pemasyarakatan. Pasa…
PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM ANAK DALAM MENDAMPINGI ANAK YANG BERMASALAH DENGA…
Pasal 51 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasehat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan. Setiap lembaga bantuan hukum yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mendampingi anak yang bermasalah dengan hukum mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak tersebut, akan tetapi da…
TUGAS BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) DALAM PEMBIMBINGAN TERHADAP ANAK YANG BERK…
ABSTRAK
NURPITA SARI, TUGAS BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS)
2014 DALAM PEMBIMBINGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Suatu Penelitian di Balai Pemasyarakatan Klas II Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,62 ) pp.,tabl.,bibl
Mahfud, S.H.,L.L.M.
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan kemasyarakatan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tugas pembimbing kemasyarakatan tercantum dalam pasal 2 ayat 1…